Pasal 53
pasal.id
(1) Persetujuan untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b diterapkan untuk pelaksanaan atau terhadap kegiatan: a. Instalasi Nuklir; b. Bahan Nuklir; dan c. fasilitas penelitian dan pengembangan. (2) Persetujuan untuk Instalasi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi persetujuan: a. Reaktor Nuklir; dan b. instalasi nuklir nonreaktor. (3) Untuk mendapatkan persetujuan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang akan melaksanakan kegiatan harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan melalui Sistem Balis. (4) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan keselamatan, keamanan, dan Garda- Aman (safeguards). (5) Ketentuan mengenai persyaratan keselamatan, keamanan, dan Garda-Aman (safeguards) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
