Pasal 52
pasal.id
(1) Untuk menerbitkan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan permohonan persetujuan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). (2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Izin diterima di Sistem Balis. (3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga dapat mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus membayar biaya permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri. (7) Permohonan dianggap batal apabila Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan penolakan persetujuan sejak penilaian selesai dilakukan melalui Sistem Balis. (9) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau Kepala Badan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan
persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri.
