Pasal 51
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan pengiriman limbah radioaktif melalui Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. putusan pengadilan atau dokumen lain yang menyatakan, membuktikan, atau menginformasikan bahwa pihak pabrikan di negara eksportir telah pailit atau pihak importir telah bubar;
b. bukti penjajakan kemungkinan pengiriman ke beberapa negara lain; dan/atau c. kajian singkat yang menyatakan bahwa kondisi limbah radioaktif tidak layak dilakukan pengiriman kembali ke negara eksportir atau negara lain.
