Pasal 50
pasal.id
(1) Persetujuan untuk pelaksanaan pengiriman limbah radioaktif yang ditimbulkan dari penggunaan Zat Radioaktif yang berasal dari negara lain ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c diterapkan untuk Zat Radioaktif terbungkus yang tidak digunakan. (2) Pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan dalam hal penghasil limbah radioaktif tidak dapat mengirimkan limbah radioaktif ke negara eksportir atau negara lain karena kondisi: a. pihak pabrikan di negara eksportir telah pailit; b. tidak ada negara lain selain negara eksportir yang dapat menerima; c. pihak importir telah bubar; atau d. kondisi limbah radioaktif tidak layak dilakukan pengiriman kembali ke negara eksportir atau negara lain.
