PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 54
pasal.id
(1) Persetujuan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a terdiri atas persetujuan: a. evaluasi tapak Reaktor Nuklir; b. tapak Reaktor Nuklir; c. desain Reaktor Nuklir; d. perubahan desain Reaktor Nuklir; e. komisioning Reaktor Nuklir; f. modifikasi Reaktor Nuklir; g. utilisasi Reaktor Nuklir; h. shutdown panjang Reaktor Nuklir; i. uji fungsi dan kinerja Reaktor Nuklir; j. pengoperasian kembali Reaktor Nuklir; k. Dekomisioning Reaktor Nuklir; dan
l. Pernyataan Pembebasan. (2) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. evaluasi tapak Reaktor Nuklir:
- program evaluasi tapak; dan
- sistem manajemen evaluasi tapak; b. tapak Reaktor Nuklir:
- laporan pelaksanaan evaluasi tapak;
- laporan pelaksanaan sistem manajemen evaluasi tapak;
- daftar informasi desain (design information questionnaire); dan
- dokumen yang memuat data utama Instalasi Nuklir; c. desain Reaktor Nuklir:
- kategori teknologi teruji (proven technology): a) dokumen desain yang telah memperoleh sertifikat desain (standard safety analysis report); b) dokumen sertifikat desain; dan c) dokumen Proteksi Fisik dan dokumen Garda-Aman (safeguards); dan
- kategori reaktor pertama di dunia (first of a kind): a) laporan analisis keselamatan; b) dokumen Proteksi Fisik dan dokumen Garda-Aman (safeguards); dan c) dokumen teknis desain; d. perubahan desain Reaktor Nuklir:
- data perubahan desain Instalasi Nuklir; dan
- laporan analisis keselamatan; e. komisioning Reaktor Nuklir:
- laporan analisis keselamatan;
- laporan analisis keselamatan probabilistik, untuk reaktor daya;
- laporan hasil kegiatan konstruksi;
- dokumen gambar teknis Instalasi Nuklir terbangun;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- dokumen program komisioning;
- program perawatan;
- Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
- sistem manajemen komisioning;
- program manajemen penuaan;
- dokumen sistem Garda-Aman (safeguards);
- dokumen rencana Proteksi Fisik;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- program dekomisioning; dan
- laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan; f. modifikasi Reaktor Nuklir:
- program modifikasi; dan
- sistem manajemen modifikasi; g. utilisasi Reaktor Nuklir:
- program utilisasi; dan
- sistem manajemen utilisasi;
h. shutdown panjang Reaktor Nuklir:
- program shutdown panjang; dan
- sistem manajemen shutdown panjang; i. uji fungsi dan kinerja Reaktor Nuklir:
- program uji fungsi dan kinerja; dan
- sistem manajemen uji fungsi dan kinerja; j. pengoperasian kembali Reaktor Nuklir:
- laporan hasil uji fungsi dan kinerja;
- dokumen batasan dan kondisi operasi; dan
- laporan analisis keselamatan; k. Dekomisioning Reaktor Nuklir:
- program dekomisioning;
- Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
- program kesiapsiagaan nuklir; dan
- sistem manajemen dekomisioning; dan l. Pernyataan Pembebasan:
- hasil pelaksanaan dekomisioning;
- hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
- laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan; dan
- hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi radioaktif di dalam dan di luar tapak. (3) Ketentuan persetujuan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b. (4) Persetujuan fasilitas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c terdiri atas persetujuan: a. dekomisioning fasilitas penelitian dan pengembangan; dan b. Pernyataan Pembebasan. (5) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. dekomisioning fasilitas penelitian dan pengembangan:
- prosedur dekomisioning;
- Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan b. Pernyataan Pembebasan:
- hasil pelaksanaan dekomisioning fasilitas penelitian dan pengembangan;
- hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
- laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan; dan
- hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi radioaktif di dalam dan di luar area proyek.
