PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 47
pasal.id
(1) Persetujuan untuk pelaksanaan pembongkaran fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b diterapkan terhadap
penghentian pengoperasian secara permanen untuk sebagian fasilitas Sumber Radiasi Pengion. (2) Penghentian pengoperasian sebagian fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan akhir memastikan tidak terdapat kontaminasi dan/atau paparan radiasi pada ruang, area, dan/atau fasilitas sehingga ruang, area, dan/atau fasilitas dapat dipergunakan untuk: a. kegiatan nonketenaganukliran; atau b. kegiatan ketenaganukliran dengan lingkup perizinan yang berbeda.
