PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 48
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan pembongkaran fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan pembongkaran melalui Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen program pembongkaran; dan b. dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan kebutuhan pembongkaran.
