Pasal 46
pasal.id
(1) Untuk menerbitkan persetujuan modifikasi, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). (2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan persetujuan diterima di Sistem Balis. (3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga dapat mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan persetujuan modifikasi. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus membayar biaya permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan persetujuan modifikasi melalui Sistem Balis. (7) Permohonan dianggap batal apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan modifikasi. (8) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan penolakan persetujuan paling lambat sejak penilaian selesai dilakukan melalui Sistem Balis. (9) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau Kepala Badan menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan modifikasi.
