PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 45
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pemegang Izin harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan modifikasi melalui Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen rencana modifikasi; dan
b. laporan kajian Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif terkini sebagai dampak adanya modifikasi.
