PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 44
pasal.id
(1) Persetujuan untuk pelaksanaan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diterapkan terhadap fasilitas atau peralatan pada tahap konstruksi atau operasi. (2) Modifikasi fasilitas atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan modifikasi yang menyebabkan: a. perubahan desain secara signifikan pada saat pelaksanaan konstruksi; b. perubahan kondisi pengoperasian normal; c. perubahan terhadap struktur bangunan atau peralatan yang dapat memengaruhi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau d. perubahan lainnya yang berdasarkan analisis keselamatan yang dilakukan oleh Pemegang Izin dapat menimbulkan peningkatan bahaya radiasi.
