PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 43
pasal.id
Persetujuan untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diterapkan untuk pelaksanaan: a. modifikasi; b. pembongkaran fasilitas Sumber Radiasi Pengion; dan c. pengiriman limbah radioaktif yang ditimbulkan dari penggunaan Zat Radioaktif yang berasal dari negara lain ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri.
