PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 42
pasal.id
(1) Untuk melakukan aktivitas atau proses tertentu yang mendukung atau menjadi bagian tidak terpisahkan dari suatu kegiatan sektor ketenaganukliran, Pemohon atau Pemegang Izin wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk: a. kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b. kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; c. kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir;
d. kegiatan ekspor dan impor; dan e. kegiatan yang mendukung pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif. (3) Pemohon atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan persetujuan.
