PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 41
pasal.id
Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
