PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 40
pasal.id
(1) Kepala Badan menolak permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar dalam hal data Sertifikat Standar dengan tanda yang belum terverifikasi atau nomor kegiatan usaha terkait tidak ditemukan kembali di Sistem OSS. (2) Dalam hal permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar.
