PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 179
pasal.id
Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (9) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU.
