PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 178
pasal.id
(1) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (9). (2) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, Kepala Badan mencabut PB dan/atau PB UMKU.
