Pasal 177
pasal.id
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf a berupa: a. peringatan tertulis kesatu; b. peringatan tertulis kedua; atau c. peringatan tertulis ketiga, yang dikenakan secara bertahap. (2) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) huruf a dikenai peringatan tertulis kesatu. (3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua. (5) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga. (7) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (7) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi, keamanan, dan/atau Garda- Aman (safeguards). (9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan PB dan/atau PB UMKU.
(10) Pembekuan PB dan/atau PB UMKU tidak berlaku untuk Izin dekomisioning.
