Pasal 176
pasal.id
(1) Sanksi administratif juga dikenakan dalam hal Pemegang Izin: a. melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 42 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 87, Pasal 93 ayat (1), Pasal 104 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 105, Pasal 108 ayat (2), Pasal 112, Pasal 116, Pasal 157 ayat (1), Pasal 163 ayat (1), Pasal 168 ayat (1), Pasal 171 ayat (2), dan Pasal 173 ayat (1); atau
b. menyampaikan dokumen palsu dalam proses permohonan Izin berupa data persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dan 38 ayat (4). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan, berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (3) Sanksi administratif yang dikenakan oleh Kepala Badan dapat diberikan tanpa harus didahului sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
