Pasal 175
pasal.id
(1) Kepala Badan mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU: a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; c. pertambangan bahan galian nuklir; dan d. pendukung sektor ketenaganukliran. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran terhadap kewajiban PB dan/atau PB UMKU sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; d. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
