PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 172
pasal.id
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) dilaksanakan melalui Surveilan berdasarkan: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya indikasi Pemegang Izin melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar dan PB; dan/atau c. adanya permintaan dan/atau kebutuhan Pemegang Izin meningkatkan kualitas kegiatan sesuai sistem mutu dan peraturan perundang- undangan. (2) Biaya pelaksanaan Pengawasan insidental berupa Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditanggung oleh Pemegang Izin.
