PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 173
pasal.id
(1) Dalam hal hasil Surveilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 171 atau Pasal 172 menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB pada pendukung sektor ketenaganukliran, Pemegang Izin wajib menindaklanjuti hasil Surveilan paling lambat sesuai
dengan waktu yang ditetapkan dalam berita acara pemeriksaan atau paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal laporan hasil Surveilan diterima. (2) Dalam hal Pemegang Izin tidak menindaklanjuti hasil Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental, Kepala Badan berwenang mengenakan sanksi administratif dan/atau menunda seluruh proses permohonan PB yang sedang diajukan.
