Pasal 171
pasal.id
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) untuk Pengawasan pendukung sektor ketenaganukliran dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan terhadap laporan kinerja tahunan; dan b. Surveilan rutin. (2) Laporan kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan Pemegang Izin kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Surveilan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (4) Surveilan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pemeriksaaan dokumen; dan/atau b. Surveilan lapangan. (5) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas pemeriksaan terhadap dokumen: a. evaluasi kegiatan selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan b. implementasi sistem manajemen lembaga. (6) Ketentuan mengenai format dan isi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) dalam Pengawasan kegiatan pendukung sektor ketenaganukliran diatur dengan Peraturan Badan tersendiri dan pedoman teknis yang berlaku. (7) Biaya pelaksanaan Pengawasan rutin berupa Surveilan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh Pemegang Izin.
