PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 170
pasal.id
(1) Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental dilaksanakan melalui kegiatan Surveilan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan tim Surveilan. (3) Tim Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penyelia; dan b. asesor.
