PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 161
pasal.id
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (5) dilaksanakan pada lokasi yang menyimpan Bahan Nuklir di luar Instalasi Nuklir (location outside facility). (2) Inspeksi lapangan rutin bagi fasilitas yang berlokasi yang menyimpan Bahan Nuklir di luar Instalasi Nuklir (location outside facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sesuai jadwal inspeksi safeguards International Atomic Energy Agency.
