PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 162
pasal.id
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) dilaksanakan melalui inspeksi lapangan insidental sesuai kebutuhan ke lokasi. (2) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan atau tanpa pemberitahuan sesuai kondisi berikut: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pemegang Izin; c. adanya indikasi Pemegang Izin melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU; d. keadaan darurat yang membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan; e. pelaksanaan Pengawasan untuk Garda-Aman (safeguards) nuklir; dan f. Pengangkutan Zat Radioaktif berupa Bahan Nuklir atau limbah radioaktif.
