Pasal 160
pasal.id
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan laporan Pemegang Izin; dan b. inspeksi lapangan rutin. (2) Laporan Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan berkala; dan
b. laporan akhir. (3) Pemeriksaan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan selama kegiatan: a. konstruksi; b. komisioning; c. operasi; dan d. Dekomisioning Instalasi Nuklir. (4) Pemeriksaan laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di akhir kegiatan: a. evaluasi tapak; b. konstruksi; c. komisioning; dan d. Dekomisioning Instalasi Nuklir. (5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan terhadap: a. Instalasi Nuklir; dan b. Bahan Nuklir. (6) Inspeksi lapangan rutin pada Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara: a. kunjungan fisik ke Instalasi Nuklir; dan/atau b. virtual. (7) Inspeksi lapangan rutin pada Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai tahapan kegiatan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan berikut: a. disesuaikan dengan jadwal pekerjaan dan titik tunda setelah persetujuan evaluasi tapak diterbitkan; b. disesuaikan dengan jadwal pekerjaan dan titik tunda paling lama 6 (enam) bulan setelah Izin konstruksi diterbitkan; c. disesuaikan dengan jadwal pekerjaan dan titik tunda paling lama 3 (tiga) bulan setelah persetujuan komisioning diterbitkan; d. paling sedikit 2 (dua) kali setahun yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah Izin operasi diterbitkan; atau e. disesuaikan dengan jadwal pekerjaan setelah Izin atau persetujuan dekomisioning diterbitkan.
