Pasal 159
pasal.id
(1) Dalam melakukan Pengawasan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir, Kepala Badan menugaskan: a. Inspektur Keselamatan Nuklir; b. pejabat lain; dan/atau c. ahli. (2) Kepala Badan menugaskan Inspektur Keselamatan Nuklir yang menetap di tapak untuk melakukan Pengawasan pada tahap konstruksi dan operasi reaktor daya. (3) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa lembaga inspeksi atau profesi ahli sebagai pendukung teknis (technical support organization) dari pihak eksternal. (4) Ketentuan mengenai mekanisme Pengawasan, pembinaan, dan keterlibatan lembaga inspeksi atau profesi ahli sebagai pendukung teknis (technical support organization) eksternal dalam Pengawasan kegiatan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir diatur dengan Peraturan Badan tersendiri.
