PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 156
pasal.id
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) dilaksanakan melalui inspeksi lapangan insidental berdasarkan: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pemegang Izin; c. adanya indikasi Pemegang Izin melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU; d. keadaan darurat yang membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan; e. pelaksanaan Pengawasan untuk Garda-Aman (safeguards) nuklir; dan f. Pengangkutan Zat Radioaktif.
