PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 157
pasal.id
(1) Dalam hal berdasarkan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (5) atau Pasal 156 ditemukan pelanggaran dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, Pemegang Izin wajib menindaklanjuti hasil inspeksi paling lambat sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam berita acara pemeriksaan atau paling lama: a. 90 (sembilan puluh) hari untuk Pengawasan rutin; dan b. 30 (tiga puluh) hari untuk Pengawasan insidental. (2) Dalam hal Pemegang Izin tidak menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin dan Pengawasan insidental, Kepala Badan berwenang mengenakan sanksi administratif dan/atau menunda seluruh proses permohonan PB atau PB UMKU yang sedang diajukan.
