Pasal 155
pasal.id
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan terhadap laporan verifikasi:
- Keselamatan Radiasi; dan/atau
- Keamanan Zat Radioaktif; dan b. inspeksi lapangan rutin. (2) Laporan verifikasi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Pemegang Izin kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun selama masa berlaku Izin.
(3) Laporan verifikasi Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 paling sedikit memuat: a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion; b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi Pekerja Radiasi; c. kondisi keandalan peralatan; d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi; e. hasil pemantauan daerah kerja dan/atau radioaktivitas lingkungan; f. hasil pelaksanaan Klierens; g. hasil pemantauan dosis pekerja; h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja; i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/atau j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan. (4) Laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 paling sedikit memuat: a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif; b. data Petugas Keamanan Zat Radioaktif; c. pelaksanaan pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif; d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif; e. kondisi keandalan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; f. hasil penilaian deteksi; g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustworthiness); h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan i. insiden dan tindakan penanggulangan kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan. (5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali selama masa Izin berlaku.
