PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 154
pasal.id
Dalam melakukan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, Kepala Badan menugaskan: a. Inspektur Keselamatan Nuklir; b. pejabat lain; dan/atau c. ahli.
