PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 153
pasal.id
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenaganukliran dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara rutin atau insidental. (3) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan: a. Inspektur Keselamatan Nuklir; b. asesor; c. pejabat lain; dan/atau d. ahli. (4) Pengawasan rutin yang dilakukan melalui inspeksi lapangan rutin dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
