Pasal 149
pasal.id
(1) Untuk menerbitkan penetapan Klierens, Kepala Badan melakukan penilaian dokumen persyaratan penetapan Klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) atau Pasal 148 ayat (2). (2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan penetapan Klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak dokumen persyaratan penetapan Klierens diterima di Sistem Balis. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan penetapan Klierens. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan memenuhi
persyaratan penetapan Klierens, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan penetapan Klierens kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus membayar biaya permohonan penetapan Klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan menerbitkan penetapan Klierens melalui Sistem Balis sejak Pemohon membayar biaya permohonan penetapan Klierens. (7) Permohonan dianggap batal apabila Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan penetapan Klierens dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan penetapan Klierens, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan. (9) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemegang Izin dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Klierens.
