PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 148
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan penetapan Klierens bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3), Pemegang Izin harus mengajukan permohonan penetapan Klierens kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan penetapan Klierens melalui Sistem Balis. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2), permohonan penetapan Klierens bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memuat: a. hasil analisis skenario paparan radiasi yang memperhitungkan:
- jalur paparan radiasi;
- jenis radionuklida; dan
- konsentrasi aktivitas dan tingkat kontaminasi permukaan; dan b. hasil perhitungan dosis efektif terhadap kelompok kritis (representative person). (3) Hasil perhitungan dosis efektif terhadap kelompok kritis (representative person) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak boleh melebihi 100 µSv (seratus mikrosievert) dalam 1 (satu) tahun.
