Pasal 147
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan penetapan Klierens tidak bersyarat sebagaimana dalam Pasal 146 ayat (2), Pemegang Izin harus mengajukan permohonan penetapan Klierens kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan penetapan Klierens melalui Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan penetapan Klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. hasil pengukuran paparan radiasi atau tingkat kontaminasi permukaan; dan b. analisis mengenai konsentrasi aktivitas dan/atau kuantitas radionuklida yang dikeluarkan oleh laboratorium yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain
yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement) di tingkat regional atau internasional. (3) Laboratorium yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laboratorium yang belum terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; b. laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; dan c. laboratorium yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement) di tingkat regional atau internasional.
