PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 146
pasal.id
(1) Penetapan Klierens dilaksanakan melalui mekanisme: a. Klierens tidak bersyarat (unconditional clearance); dan b. Klierens bersyarat (conditional clearance). (2) Mekanisme Klierens tidak bersyarat (unconditional clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan terhadap Zat Radioaktif yang telah mencapai tingkat Klierens. (3) Mekanisme Klierens bersyarat (conditional clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan terhadap Zat Radioaktif yang belum mencapai tingkat Klierens.
