PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 145
pasal.id
(1) Dalam hal terjadi pengalihan Izin pertambangan bahan galian nuklir selama proses permohonan perpanjangan Izin atau pencabutan Izin, pengalihan harus dilakukan dengan penyerahan seluruh dokumen teknis perizinan eks-Pemegang Izin ke Pemegang Izin yang baru. (2) Tanggungjawab dan tanggung gugat eks-Pemegang Izin berhenti saat terjadi pengalihan Izin atau pencabutan Izin. (3) Izin tidak dapat dicabut atau dialihkan tanpa peralihan tanggungjawab Dekomisioning Pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif pada kegiatan: a. penambangan Mineral Radioaktif; b. pengolahan Mineral Radioaktif; atau c. pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
