Pasal 144
pasal.id
(1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan Izin pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (10); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin belum memenuhi persyaratan perpanjangan Izin pertambangan bahan galian nuklir. (2) Terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin dapat mengajukan perpanjangan waktu perbaikan. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 60 (enam puluh) Hari. (4) Terhadap Pemegang Izin yang tidak memenuhi persyaratan Izin pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan usaha ditolak dan Pemegang Izin harus mengajukan permohonan: a. persetujuan Dekomisioning Pertambangan, untuk kegiatan penambangan Mineral Radioaktif, pengolahan Mineral Radioaktif, atau pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
b. persetujuan pengalihan, pengolahan, atau pembuangan permanen, untuk kegiatan penyimpanan Mineral Radioaktif; atau c. Pernyataan Pembebasan, kegiatan perdagangan besar Mineral Radioaktif.
