Pasal 143
pasal.id
(1) Dalam hal Pemegang Izin bermaksud memperpanjang Izin untuk kegiatan: a. penambangan Mineral Radioaktif; b. pengolahan Mineral Radioaktif; c. pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; d. penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; atau e. perdagangan besar Mineral Radioaktif, Pemegang Izin harus menyampaikan dokumen perpanjangan Izin paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin. (2) Permohonan perpanjangan Izin pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. laporan analisis keselamatan; b. laporan operasi produksi penambangan atau pengolahan; c. laporan pemantauan radioaktivitas lingkungan; dan d. laporan perawatan, terutama hasil unjuk kerja sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan. (3) Permohonan perpanjangan Izin pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. laporan pemantauan radioaktivitas lingkungan; dan b. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (4) Setelah menyampaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemegang Izin harus melakukan pembayaran biaya permohonan perpanjangan Izin pertambangan bahan galian nuklir paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pemberitahuan pembayaran diterbitkan. (5) Setelah Pemegang Izin melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan Izin atas permohonan perpanjangan izin pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dokumen diterima pada Sistem OSS. (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi ke
lapangan untuk memastikan persyaratan perpanjangan Izin dipenuhi. (7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan memenuhi persyaratan perpanjangan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (8) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan tidak memenuhi persyaratan perpanjangan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS secara otomatis. (9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa pemberitahuan kepada Pemegang Izin untuk memenuhi kekurangan persyaratan Izin. (10) Pemegang Izin harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lama 14 (empat belas) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) Penilaian persyaratan perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat dilakukan berulang paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen diterima pada Sistem OSS. (12) Permohonan dianggap batal apabila Pemegang Izin tidak melakukan pembayaran biaya permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
