Pasal 142
pasal.id
(1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (10); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin tidak memenuhi persyaratan perpanjangan Izin penelitian dan pengembangan. (2) Terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin dapat mengajukan perpanjangan waktu perbaikan.
(3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 5 (lima) Hari. (4) Terhadap Pemegang Izin yang tidak memenuhi persyaratan perpanjangan Izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan usaha ditolak dan Pemegang Izin dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
