Pasal 141
pasal.id
(1) Izin penelitian dan pengembangan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya Izin. (2) Dalam hal Pemegang Izin akan memperpanjang Izin penelitian dan pengembangan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang Izin harus menyampaikan dokumen perpanjangan Izin penelitian dan pengembangan Bahan Nuklir paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya Izin penelitian dan pengembangan Bahan Nuklir. (3) Permohonan perpanjangan Izin penelitian dan pengembangan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis dengan melampirkan persyaratan permohonan sesuai dengan persyaratan pengajuan permohonan Izin awal sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (4) Setelah menyampaikan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin harus melakukan pembayaran biaya
permohonan perpanjangan Izin penelitian dan pengembangan Bahan Nuklir paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan pembayaran diterbitkan. (5) Setelah Pemegang Izin melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan Izin atas permohonan perpanjangan Izin penelitian dan pengembangan Bahan Nuklir paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen diterima pada Sistem OSS. (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi ke lapangan untuk memastikan persyaratan perpanjangan Izin dipenuhi. (7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan memenuhi persyaratan perpanjangan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (8) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS secara otomatis. (9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa pemberitahuan kepada Pemegang Izin untuk memenuhi kekurangan persyaratan Izin. (10) Pemegang Izin harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) Penilaian persyaratan perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) Hari sejak dokumen diterima pada Sistem OSS. (12) Permohonan dianggap batal apabila Pemegang Izin tidak melakukan pembayaran biaya permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
