PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 140
pasal.id
(1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam Pasal 139 ayat (10); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin tidak memenuhi persyaratan perpanjangan Izin Bahan Nuklir. (2) Terhadap Pemegang Izin yang tidak memenuhi persyaratan Izin Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin dapat mengajukan kembali permohonan Izin atau mengajukan permohonan pencabutan Izin.
