Pasal 139
pasal.id
(1) Izin Bahan Nuklir dalam kegiatan perdagangan besar Bahan Nuklir untuk ekspor, impor, atau pengalihan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya Izin. (2) Dalam hal Pemegang Izin bermaksud memperpanjang Izin Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus menyampaikan dokumen perpanjangan Izin Bahan Nuklir paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya Izin Bahan Nuklir. (3) Permohonan perpanjangan Izin Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui Sistem OSS terintegrasi dengan Sistem Balis dengan melampirkan persyaratan permohonan sesuai dengan persyaratan pengajuan permohonan Izin awal sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Setelah menyampaikan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin harus melakukan pembayaran biaya permohonan perpanjangan Izin Bahan Nuklir paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan pembayaran diterbitkan. (5) Setelah Pemegang Izin melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan Izin atas permohonan perpanjangan Izin Bahan Nuklir dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen diterima pada Sistem OSS. (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi ke lapangan untuk memastikan persyaratan perpanjangan Izin dipenuhi. (7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan memenuhi persyaratan perpanjangan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (8) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan tidak memenuhi persyaratan perpanjangan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS secara otomatis.
(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa pemberitahuan kepada Pemegang Izin untuk memenuhi kekurangan persyaratan Izin. (10) Pemegang Izin harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) Penilaian persyaratan perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen diterima pada Sistem OSS. (12) Permohonan dianggap batal apabila Pemegang Izin tidak melakukan pembayaran biaya permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
