Pasal 138
pasal.id
(1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (9) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (9); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin belum memenuhi persyaratan Izin operasi.
(2) Terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin dapat mengajukan perpanjangan waktu perbaikan. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 60 (enam puluh) Hari. (4) Terhadap Pemegang Izin yang tidak memenuhi persyaratan Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan usaha ditolak dan Pemegang Izin harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Instalasi Nuklir.
