Pasal 137
pasal.id
(1) Dalam hal Pemegang Izin bermaksud memperpanjang Izin untuk kegiatan operasi: a. Reaktor Nuklir; atau b. instalasi nuklir nonreaktor, Pemegang Izin harus menyampaikan dokumen perpanjangan Izin operasi paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya Izin operasi. (2) Permohonan perpanjangan Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis dengan melampirkan dokumen:
a. laporan analisis keselamatan; b. laporan penilaian keselamatan berkala; c. laporan operasi terakhir; d. laporan pelaksanaan manajemen penuaan; e. rencana Proteksi Fisik; f. laporan evaluasi Proteksi Fisik; dan g. daftar informasi desain (DID). (3) Setelah menyampaikan dokumen persyaratan izin melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang Izin harus melakukan pembayaran biaya permohonan perpanjangan Izin operasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan pembayaran diterbitkan. (4) Setelah Pemegang Izin melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan Izin atas permohonan perpanjangan Izin operasi. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi ke lapangan untuk memastikan persyaratan Izin dipenuhi. (6) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS secara otomatis. (8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa pemberitahuan kepada Pemegang Izin untuk memenuhi kekurangan persyaratan Izin. (9) Pemegang Izin harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lama 12 (dua belas) bulan sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (10) Penilaian persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan berulang paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak dokumen diterima pada Sistem OSS. (11) Permohonan dianggap batal apabila Pemegang Izin tidak melakukan pembayaran biaya permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
