Pasal 136
pasal.id
(1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin konstruksi untuk melanjutkan komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (9) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (9); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin belum memenuhi persyaratan Izin konstruksi untuk melanjutkan komisioning. (2) Terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin dapat mengajukan perpanjangan waktu perbaikan. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 60 (enam puluh) Hari. (4) Terhadap Pemegang Izin yang tidak memenuhi persyaratan perpanjangan Izin konstruksi untuk melanjutkan komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan usaha ditolak dan Pemegang Izin dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan Izin konstruksi.
