Pasal 150
pasal.id
(1) Untuk kegiatan penggunaan Zat Radioaktif terbuka dengan umur paruh di bawah 15 (lima belas) hari, permohonan penetapan Klierens disampaikan bersamaan dan menjadi satu kesatuan dengan permohonan dan pemenuhan persyaratan Izin operasi. (2) Permohonan penetapan Klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterapkan untuk permohonan penetapan Klierens melalui mekanisme Klierens bersyarat (conditional clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf b. (3) Penilaian terhadap persyaratan permohonan penetapan Klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai satu kesatuan proses permohonan dan pemenuhan persyaratan Izin operasi. (4) Penetapan Klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan sebagai bagian dari kondisi Izin operasi.
