Pasal 133
pasal.id
(1) Dalam hal Pemegang Izin Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir belum dapat menyelesaikan konstruksi dalam
jangka waktu Izin yang telah diberikan, Pemegang Izin harus menyampaikan dokumen perpanjangan Izin konstruksi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Izin konstruksi. (2) Permohonan perpanjangan Izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. laporan kemajuan konstruksi; dan b. program konstruksi yang dimutakhirkan. (3) Setelah menyampaikan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang Izin harus melakukan pembayaran biaya permohonan perpanjangan Izin konstruksi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan pembayaran diterbitkan. (4) Setelah Pemegang Izin melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan Izin atas permohonan perpanjangan Izin konstruksi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak dokumen diterima pada Sistem OSS. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan Izin dipenuhi. (6) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS paling lama 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan. (8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa pemberitahuan kepada Pemegang Izin untuk memenuhi kekurangan persyaratan Izin. (9) Pemegang Izin harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lama 2 (dua) bulan sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (10) Penilaian persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan berulang paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima pada Sistem OSS. (11) Permohonan dianggap batal apabila Pemegang Izin tidak melakukan pembayaran biaya permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
