Pasal 134
pasal.id
(1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (9) apabila:
a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (9); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin belum memenuhi persyaratan Izin konstruksi. (2) Terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin dapat mengajukan perpanjangan waktu perbaikan. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 60 (enam puluh) Hari. (4) Terhadap Pemegang Izin yang tidak memenuhi persyaratan perpanjangan Izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan usaha ditolak dan Pemegang Izin dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan Izin konstruksi.
