Pasal 132
pasal.id
(1) Kepala Badan melakukan penilaian atas dokumen permohonan perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 paling lama: a. 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima, untuk permohonan perpanjangan Izin untuk tahapan kegiatan konstruksi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129; b. 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima, untuk permohonan perpanjangan Izin untuk tahapan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130; dan c. 6 (enam) Hari terhitung sejak permohonan diterima, untuk permohonan perpanjangan Izin kegiatan impor, ekspor, dan/atau pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131. (2) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan memenuhi persyaratan perpanjangan Izin, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran dan menyampaikan kepada Pemegang Izin melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis. (3) Pemegang Izin membayar biaya permohonan perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (4) Setelah Pemegang Izin melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan perpanjangan Izin. (5) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak memenuhi persyaratan perpanjangan Izin, Kepala Badan menolak perpanjangan Izin paling lama 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan. (6) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin ditolak oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemegang Izin dapat: a. mengajukan permohonan Izin dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan Izin diterbitkan; b. mengajukan permohonan penetapan penghentian paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan Izin diterbitkan; atau c. mengajukan kembali permohonan perpanjangan Izin.
